Data center merupakan kebutuhan mendasar bagi perusahaan maupun instansi dalam menyimpan semua informasi penting. Dalam membangun data center terdapat dua pilihan, yakni ditempatkan di dalam dan luar negeri. Regulasi pemerintah terkait data center memang dianjurkan untuk berada di dalam negeri.
Namun, beberapa waktu lalu Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik tersebut akan direvisi kembali. Salah satu poin yang mendapatkan sorotan adalah kebijakan pemerintah memperbolehkan perusahaan memiliki data center di luar negeri. Sebenarnya, dengan menempatkannya di luar negeri ada beberapa kerugian. Berikut ini beberapa di antaranya.
Data center sulit diakses saat kebutuhan mendesak
Kerugian pertama yang akan dirasakan perusahaan adalah terkait masalah teknis, misalnya, data center sulit diakses jika ada kebutuhan mendesak. Ini dikarenakan ada beberapa aplikasi yang digunakan terkadang membutuhkan kecepatan akses. Cepat atau tidaknya jaringan ketika diakses memang tergantung dari jarak data center. Akan lebih baik bila data center berada di dalam negeri sehingga lalu lintas data menjadi lancar dan bila sewaktu-waktu dibutuhkan dapat diandalkan.
Risiko kebocoran cukup tinggi
Ketika data center berada di luar negeri, pemegang data center berhak dan punya akses ke dalam. Inilah yang dikhawatirkan dikelola dan ditempatkan di luar negeri. Dengan kata lain, mau tidak mau sebagai perusahaan pengguna, kita harus menyerahkan kedaulatan data pada pemegang data center di luar negeri.
Situasi seperti ini secara tidak langsung memunculkan potensi kebocoran data dan monitor lalu lintas data pun juga bisa dipantau pihak lain di luar negeri. Bahkan kemungkinan terburuknya adalah data-data penting yang menyangkut rahasia negara dapat dicuri untuk kepentingan kejahatan.
Biaya relatif mahal
Jika dilihat dari sisi biaya, data center yang berada di luar negeri relatif mahal. Tidak hanya dalam hal infrastrukturnya saja, tetapi Anda pun setidaknya harus membayar biaya lainnya, misalnbya pajak. Belum lagi bila mengalami masalah teknis, yang tentunya akan menghabiskan biaya maintenance cukup tinggi. Beberapa situasi ini jelas akan akan menambah pengeluaran perusahaan khususnya dalam hal pengamanan data.
Selain itu, bila data center berada di luar negeri akan berdampak pada pengembangan perekonomian dalam negeri. Menurut Asosiasi Cloud dan Hosting Indonesia (ACHI), seperti dikutip Tirto.id menyebutkan, potensi investasi bisnis cloud dan hosting di Indonesia mencapai 2.8 miliar dolar AS. Bayangkan, jika di luar negeri, potensi tersebut akan lari ke negara lain daripada di negara kita sendiri. Tentu, ini kerugian yang cukup besar bagi Indonesia.
Potensi melanggar regulasi pemerintah
Kerugian terakhir bila data center perusahaan berada di luar negeri adalah kendala mengenai masalah hukum. Secara garis besar, apabila data center berada di sebuah negara, maka pemiliknya harus tunduk pada peraturan, undang-undang maupun kebijakan yang dibuat negara tersebut. Negara yang memiliki tingkat keterbukaan tinggi, bisa saja menganjurkan data center agar dibuka untuk kepentingan tertentu.
Hal tersebut tentu saja berpotensi menyebabkan kerugian baik materi maupun kerugian lainnya. Kerugian ini akan dirasakan pengguna data center seperti perusahaan, bahkan instansi penting di suatu negara pengguna. Selain itu, perusahaan dinilai akan melanggar aturan pemerintah dalam Pasal 17 ayat (2) PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Oleh karenanya, agar data center aman dan terjamin sebaiknya Anda memilih data center yang berada di wilayah kedaulatan Indonesia.
Mari berkenalan dengan Caged Rack Jumat, 17 Mar 2023, 16:46:12 WIB, Dibaca : 1022 Kali |
Manfaat VSAT pada pemerintahan Jumat, 17 Mar 2023, 16:38:02 WIB, Dibaca : 1240 Kali |
Jenis-Jenis Konfigurasi Desain UPS Jumat, 17 Mar 2023, 16:35:48 WIB, Dibaca : 2038 Kali |